Archive for the ‘Uncategorized’ Category

h1

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA KE-3

Mei 4, 2011

soal :

1. jelaskan dengan singkat apa itu pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan

2. Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan! (5)

3. sebut dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia (5)?

Jawab :

1)      Pertumbuhan Ekonomi : Tingkat dimana produk bruto suatu Negara mengalami kenaikan dan pendapatan suatu Negara itu juga mengalami kenaikan, oleh karena itu pertumbuhan suatu Negara terjadi karena adanya perkembangan atau peningkatan di sector produk.

Kemiskinan                : keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Disebabkan ketidak meratanya tingkat pekerjaan yang ada dan sumberdaya yang akan di pergunakan.

2)      a) penyebab individual atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari prilaku, atau pilihan dari orang yang tak mampu.

b) penyebab keluarga, yang menghubungkan dengan tingkat kemampuan dan pendidikan dari keluarga.

c). Penyebab sub-budaya, yang menghubungkan dengan kehidupan sehari-hari yaitu dengan lingkungan sekitar.

d) Penyebab agensi, yang menghubungkan kemiskinan akibat dari aksi orang lai atau faktor tertentu yaitu perang, pemerintah, dan perekonomian Negara.

e) Penyebab sturktural, yang member alasan kemiskinan disebabkan akibat sturktur social.

3)      a) Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.

b) Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin.

c) Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin.

d) Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.

e) Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi.

h1

KONDISI PEREKONOMIAN INDONESIA

Mei 1, 2011

Masa depan ekonomi Indonesia, sering digambarkan sebagai sangat memberikan harapan. Hal itu, akan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peta jalan untuk mencapai pertumbuhan yang tinggi itu dengan lebih melakukan keterbukaan ekonomi, dengan tetap memberikan peran pada negara. Peta jalan itu, mungkin sudah benar. Implementasinya yang mungkin masih bisa diperdebatkan. Benarkah peta jalan itu masih sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 dan juga pasal 34 UUD 1945? Inilah pertanyan yang sederhana. Benarkah ke arah Sila kelima Pancasila? Tidak melupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Jawabannya, sering tidak mudah.

Dari aspek pertumbuhan (PDB), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010 temyata masih di bawah China, India, Singapura ataupun Malaysia, masing-masing sebesar 6 persen (Indonesia), 15 persen (Singapura), 10,5 persen (China), 9,7 persen India, dan 6,7 persen (Malaysia). Kalau diekstrapolasi ke pendapatanAapita, Indonesia mungkin akan semakin rendah, mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia tertinggi dibanding negara-negara itu. Demikian juga kalau diekstrapolasi ke arah pemerataan/kesenjangan ekonomi, Indonesia akan lebih lebar. Dari aspek peningkatan kesejahteraan bagi rakyatnya, lndone-sia (dengan sendirinya) juga tertinggal. Wujud perekonomian Indonesia, dengan demikian, belum sesuai dengan Sila kelima Pancasila. Gini coeefisiensi Indonesia juga masih tinggi. Inilah yang perlu kita renung-kan bersama, dimana salahnya?

Saat pemeritahan sekarang di Indonesia masi banyak masyarakat bangsa ini yang bekerja banti tulang tetapi pendapatan mereka tidak cukup untuk makan keluarga mereka masing-masing. Mereka bekerja menjadi pemulung dan pengamen. Masyarakat Indonesia juga berfikir mencari uang dengan bekerja I luar negeri menjadi TKI/TKW. Karena pemerintar tidak memaksimalkan sumberdaya yang dihasilkan bangsa ini dengan baik banyaknya perusahaan asing yang mengelolah sumberdaya dinegara Indonesia ini, dan banyak juga sumberdaya manusia yang berasal dari bangsa kita lulusan yang terbaik di perguruan tinggi yang terbaik di Indonesia di rekrut dan dikontrak oleh Negara lain.

Oleh karena itu pemerintah harus memperbaiki sector pembangunan Negara ini dengan memaksimalkan sumberdaya alam kita dan sumberdaya manusia untuk kemajuan sector perekonomian bangsa dan memperluas lapangan pekerjaan unutk orang-orang yang membutukan pekerjaaan, untuk mengembangkan tingkat perekonomian Indonesia di mata Negara-nagara lain di Dunia.

h1

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

Maret 14, 2011
  1. I. PENDAHULUAN

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.

II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.

Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.

Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.

Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.

KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.

Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.

Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.

Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.

Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.

Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.

Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.

Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.

HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.

Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini

KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam “Negatif List”. Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam “Negatif List”.

BENTUK PERUSAHAAN
Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.

 

A. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):

a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

B. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?

Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:

a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):

1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.

C.  Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)

Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.

Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.

Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan/Merger.

Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:

  1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
  2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
  3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
  4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
  5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
  6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
  7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
  8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
  9. Surat kuasa (bila ada); dan
  10. NPWP

Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan

 

III. KESIMPULAN:

Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari  183 hari.

 

IV.  SARAN/OPINI :

–          Saran kami tentang investasi dan penanaman modal supaya Indonesia lebih mengolah sector investasi dan penanaman modal di Indonesia.

–          Dalam investasi Negara harus juga menyeimbangi lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan.

–          Dan pemerintah dalam negeri harus lebih memperhatikan sector ini untuk menambah devisa atau pemasukan Negara untuk kelangsungan pembangunan dan alokasi terhadap masyarakat kecil.

 

V. DAFTAR PUSTAKA :

  1. http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
  2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/

 

Nama Kelompok :

  • Dwi Fatmasari             (22210183)
  • Lintang Nirmala W     (29210143)
  • Priscilla Christiani       (25210396)
  • Samuel hasiholan        (21208127)
h1

KEMISKINAN DI INDONESIA

Maret 14, 2011

KEMISKINAN DI INDONESIA.

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

 

Kemiskinan dunia

  • Deklarasi Copenhagen menjelaskan kemiskinan absolut sebagai “sebuah kondisi yang dicirikan dengan kekurangan parah kebutuhan dasar manusia, termasuk makanan, air minum yang aman, fasilitas sanitasi, kesehatan, rumah, pendidikan, dan informasi.”
  • Bank Dunia menggambarkan “sangat miskin” sebagai orang yang hidup dengan pendapatan kurang dari AS$1 per hari, dan “miskin” dengan pendapatan kurang dari AS$ 2 per hari. Berdasarkan standar tersebut, 21% dari penduduk dunia berada dalam keadaan “sangat miskin”, dan lebih dari setengah penduduk dunia masih disebut “miskin”, pada 2001. [2]
  • Proyek Borgen menunjuk pemimpin Amerika memberikan AS$230 milyar per tahun kepada kontraktor militer, dan hanya AS$19 milyar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Perkembangan Milenium PBB untuk mengakhiri kemiskinan parah sebelum 2025.

 

Penyebab kemiskinan

Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:

  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat (negara terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin; yaitu, orang yang tidak sejahtera atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat “signifikan.” Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan “Nasi Aking.”

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus.

Musuh Utama Bangsa
Tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi musuh utama dari bangsa ini adalah kemiskinan. Sebab, kemiskinan telah menjadi kata yang menghantui negara-negra berkembang. Khususnya Indonesia. Mengapa demikian? Jawabannya karena selama ini pemerintah [tampak limbo] belum memiliki strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang jitu. Kebijakan pengentasan kemiskinan masih bersifat pro buget, belum pro poor. Sebab, dari setiap permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan selalu diterapkan pola kebijakan yang sifatnya struktus dalam ekonomi.

Semua dihitung berdasarkan angka-angka atau statistik. Padahal kebijakan pengentasan kemiskinan juga harus dilihat dari segi non-ekonomis atau non-statistik. Misalnya, pemberdayaan masyarakat miskin yang sifatnya “buttom-up intervention” dengan padat karya atau dengan memberikan pelatihan kewirauasahaan untuk menumbuhkan sikap dan mental untuk melakukan perekonomian yang baik.

Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.

h1

PEREKONOMIAN INDONESIA

Maret 8, 2011

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.

Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.

Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.

Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.

http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.htm

 

Indonesia dinilai terlalu meniru sistem ekonomi di luar negri. Padahal sistem tersebut belum tentu tepat diaplikasikan di dalam negri.  Tidak bisa diaplikasikannya sistem pemasaran yang ada di luar negri karena faktor perbedaan. Di luar negri, kondisi masyarakat, ekonomi dan politik cenderung stabil. Segala hal juga dapat diperediksi dan sistem hukum yang ada dapat diandalkan. Sementara kondisi tersebut belum terjadi di negara berkembang seperti Indonesia.

Kondisinya beda. Sistem, masyarakat, gaya hidup mereka hingga pemerintahan itu berbeda. Kita baru akan bangun masyarakat hukum sementara di sana sudah jalan lama. Selanjutnya, yang sangat membedakan Indonesia dengan Amerika adalah sifat demonstratif.

Kita harus menciptakan suatu sistem sendiri dengan memberikan edukasi penyadaran terhadap masyarakat. Pembelajaran dapat dilakukan dengan sosialisasi lewat berbagai media dan hal yang menarik bagi masyarakat.

Masyarakat dapat dirubah dengan dua hal, yaitu dengan cara teks book dan cara lihat langsung. Indonesia harus melakukan kedua cara tersebut. Karena orang kita cenderung tertarik dengan melihat langsung. Untuk memenangkan pasar, pemasar harus mempunyai strategi yang jitu. Pemasar juga tidak boleh hanya mengandalkan, tetapi harus melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Dengan melihat sendiri kondisi lapangan. Akan memberikan hasil yang berbeda. Mereka juga harus jeli melihat peluang pasar yang ada. Yang kira-kira bisa dimanfaatkan, langsung berinovasi. Apalagi masyarakat Indonesia cenderung tidak mau ketinggalan dengan teman atau tetangganya dan terpaku dengan barang bermerek.

http://www.scribd.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia

Sistem perekonomian Indonesia sekarang bisa dikatakan condong ke Barat. Bagai sebuah dilema memang. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan “asupan gizi” dari negara Barat yang notabene kapitalis, namun di sisi lain Indonesia juga harus siap dijadikan “bulan-bulanan” oleh para kreditur.

Sistem kapitalis sebagai pengganti sistem komunis memberikan dampak yang sangat buruk bagi perkembangan perekonomian dunia. Kapitalis berasal dari kata capital, secara sederhana dapat diartikan sebagai ‘modal’. Didalam sistem kapitalis, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik modal, dimana dalam perekonomian modern pemilik modal dalam suatu perusahaan merupakan para pemegang saham.

Dan dinegara yang menganut kapitalis banyak seorang yang mendewakan hak milik pribadi dgn membuka jalan selebar-lebarnya agar tiap orang mengerahkan kemampuan dan potensi yg ada utk meningkatkan kekayaan dan memeliharanya serta tidak ada yg menjahatinya. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yg cocok utk meningkatkan dan melancarkan usaha dan tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi kecuali dalam batas-batas yg yg sangat diperlukan oleh peraturan umum dalam rangka mengokohkan keamanan.

Dan yang sangat diperlukan oleh Negara Indonesia adalah pembagian lapangan kerja ter hadap masyarakat, dan peran pemerintah yang harus ikut serta supaya perekonomian Indonesia tidak lagi dikuasa oleh pihak swasta yang mengakibatkan tiak meratanya lapangan kerja dan harus adanya kesadaran para penguasa untuk menampung penganguran diindonesia supaya stabilnya perekonomian yang selama ini diharapkan menjadi penghasil yang besar bagi Negara.

h1

CURRICULUM VITAE SAMUEL

Oktober 8, 2010

CURRICULUM VITAE
Name : Samuel Hasiholan Simatupang
Place/Date of birth : Depok/June, 19th 1990
Nationality : Indonesia
Gender : Male
Religion : Christian
Marital status : Single
Temporary Address : Jalan Majapahit IV No. 286 RT 10 RW 15
Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok 16411
Permanent Address : Jalan Majapahit IV No. 286 RT 10 RW 15
Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok 16411
Mobile : 02191041780
Email : http://samuellhasiolan@yahoo.co.id
Blog : https://samuelhasiholan.wordpress.com
FORMAL EDUCATION
1. 1996 to 2002 SDN Mekarjaya 25 Depok (elementary school)
2. 2002 to 2005 SLTP Yaspen TUGU IBU 1 Depok (junior high school)
3. 2005 to 2008 SMU Yaspen TUGU IBU 1 Depok (senior high school)
4. 2008 until now S1 Accounting Gunadarma Univercity ( accounting science)
ORGANIZATION EXPERIENCE
1. Member of Paskibra Tugu Ibu from 2005 to 2008
2. Member of OSIS Tugu Ibu from 2006 to 2008
3. Member of Futsal RAEL Club
SEMINAR
1. Participant in Seminar Ekonomi Syariah at Faculty of Economy Gunadarma Univercity 2010
2. Participant in private value pluse at Faculty of Economy Gunadarma Univercity 2009
ACHIEVEMENTS
1. Second place at Futsal Competition in Depok 2009 by 2EB08 with entitle “FE Cup Competition”
2. Third place at Futsal Competition in sawangan 2010 by RAEL with entitle “Turnamen terbuka Depok”
COMPUTER APPLICATION
1. Operating System: Microsoft Windows 98, Windows 7
2. Office Suite : OpenOffice.Org & Microsoft Office
3. CMS : WordPress, Blogger
4. Others : Dac Easy , MYOB, VB,Value Plus

h1

Ulasan Tulisan B. Indonesia

Mei 12, 2010

Ulasan  terhadap ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomart dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’.
Setelah saya membaca karya ilmiah yang berjudul ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomart dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’, maka saya ingin memberikan beberapa ulasan. Suatu karya akan sempurna apabila karya tersebut mendapat kritik dan saran, sehingga penulis dapat memperbaiki tulisannya.
Pada dasarnya judul yang diangkat penulis sangatlah menarik, yaitu ‘Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomart dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi’. Judul yang menarik mampu mendorong pembaca untuk membaca karya tersebut, namun ketika cara penulisan karya ilmiah tersebut tidak sesuai dengan penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka karya ilmiah belumlah sempurna.
Seperti halnya karya ilmiah yang akan saya ulas ini, saya ingin menunjukan beberapa kesalahan penulisan yang penulis lakukan. Pertama, peletakan kata ‘sedangkan’ di awal kalimat. Kata ‘ sedangkan’ merupakan kata konjungsi yang menunjukan  suatu perbandingan, sehingga kata ‘sedangkan’ tidak boleh diletakkan diawal Kalimat, seperti pada kalimat “sedangkan hasil uji perbandingan kualitas pelayanan antara minimarket Indomart dan Alfamart berdasarkan dimensi kehandalan, keresponsifan, assurance, emphaty dan tangible serta kualitas pelayanan keseluruhan ada perbedaan yang signifikan”.
Kedua, penggunaan kata ‘tatkala’ pada kalimat “Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik”. Kata ‘tatkala’ merupakan kata yang tidak baku dan lebih baik penulis menggunakan kata ‘ketika’ sehingga kalimat tersebut lebih enak untuk dibaca. Ketiga, penulisan kutipan masih ada yang salah seperti “(kotler 2000:36)” seharusnya “(kotler,2000:36)” dan pada kalimat “menurut oliver, kepuasan adalah” tingkat persaan seseorang setelah membandingkan kinerja atas hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Seharusnya “menurut oliver (J.Suprapto,2001:233) kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja antar hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Selain itu, pada penulisan “menurut Richard Oliver (Husein Umar,2003:14) kepuasan pelanggan adalah” respon pemenuhan dari konsumen, masih salah karena masih kurang tanda petik (“) diakhir kalimat.
Kelima, penulisan kata ‘kuesioner’ salah seharusnya Quisioner.
Keenam, adanya tanda koma pada kalimat ‘Alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang sangat mencolok antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya.”seharusnya” alas an peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya”.
penempatan tanda titik dua (:) pada kalimat “mencari nilai T-uji sampel berpasangan dengan alat bantu software SPSS for Windows 15.0:” kurang tepat, seharusnya “mencari nilai T-Uji sampel berpasangan dengan alat bantu software SPSS for windows 15.0”.
Demikianlah ulasan dan masukan yang saya berikan terhadap tulisan ini.

h1

ANALISIS TABEL

Mei 10, 2010
Trasportasi Lama Perjalanan Harga Peminat
Kapal Laut 4 jam Rp. 450.000 1150 orang
Bus 32 jam Rp. 350.000 1100 orang
Pesawat Terbang 2 jam Rp.750.000 1750 orang

Gambar 1.1

Berdasarkan gambar 1.1 dapat dgisimpulkan bahwa, Kendaraan yang paling sedikit peminatnya adalah kapal laut. Alasan masyarakat sedikit memilih transportasi ini, karena waktu yang lama dan bahayanya lebih besar dibandinkan dengan transportasi lainnya.

Pesawat terbang adalah pilihan transportasi yang banyak di minati oleh masyarakat, karena pilihan menggunakan pesawat untuk berpergian jauh lebih nyaman, waktu perjalan lebih cepat dibandingkan mengunakan transportasi laainnya.

h1

ANALISIS TABEL PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Maret 31, 2010

Tabel ekuilibrium Penawaran dan Permintaan

Barang Harga (Rp) Permintaan (Unit) Penawaran (unit)
A 1.500.000 450 250
B 2.000.000 400 300
C 2.500.000 350 350
D 3.000.000 300 400
E 3.500.000 250 450

Analisa       :

Dari table diatas, diketahui bahwa permintaan dan penawaran akan barang berbeda pada saat harga Rp. 1.500.000 Permintaan akan barang (A) yang harganya lebih murah diatara barang lain Dan lebih banyak peminatnya (permintaan lebih besar) dan penawaran akan barang (A) lebih  sedikit karena harga barang itu sudah murah.

Dan sebaliknya, Pada barang (E) harga barang tersebut lebih tinggi dibandingkan harga barang yang lain, pada harga Rp. 3.500.000 Permintaan akan barang (E) akan berkurang atau lebih kecil, akan tetapi penawaran barang (E) lebih besar diatara barang lain pada table tersebut.

Titik Ekuilibrium pada table diatas adalah pada saat permintaan dan penawaran akan baarang ada pada jumlah unit yang sama, seperti pada barang (C) yang harganya Rp. 2.500.000 dan jumlah unit permintaan dan penawaraan 350 unit.

h1

PENGEMPLANG PAJAK MERUGIKAN NEGARA

Maret 4, 2010

Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara, dan itu telah menjadi kesepakatan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Bahkan pajak saat ini menjadi sumber penerimaan terbesar pembangunan Negara, untuk kesejahteraan bagi masyarakat.
Tetapi karena adanya Pengemplang Pajak membuat pemerintah menerima pajak tidak seperti yang seharusnya di terima oleh pemerintah.

Banyaknya Perusahan besa yang membayar pajak tidak sesuai dengan pajak yang perusahaan itu harus bayar kepada pemerinta guna keberlangsungan pembangunan dan dana subsidi bagi rakyat kecil.

karena itu, seharusnya pemerintah menindak dengan tegas Para Pengemplang pajak yang tidak membayarkan pajak nya pada pemerintah dan mengusut para pengemplang pajak sehinga pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah dapat dibayarkan dengan semestinya, karena pajak yang mereka bayar adalah kewajiban perusahan itu sebagai item pendapatan dana bagi negara.

Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan masyarak kecil juga mendapatkan subsidi dari pajak, dan secara tidak langsung mau tidak mau kesejahteraan masyarakat miskin akan meningkat atau jumlah penduduk miskin akanberkurang akibat perbuatan para pengempalang pajak.